Gambar Sampul Ekonomi · Bab 5 Badan Usaha
Ekonomi · Bab 5 Badan Usaha
LenyNoviani

22/08/2021 10:41:07

SMA 12 K-13

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

162

Bab 5

BADAN USAHA

PETA KONSEP

Gabungan

perusahaan

Badan usaha

BUMD

BUMN

BUMS

Koperasi

Perekonomian negara

Mengelola produksi

penting bagi negara

Mengelola di luar produksi

penting bagi negara

Bab 5 Badan Usaha

163

Gambar 5.1

PT PLN adalah badan

usaha milik pemerintah

yang bertugas mengatur

pendistribusian listrik.

Sumber:

Dokumen penerbit

Setiap hari kita menikmati penerangan listrik dari PT Perusahaan Listrik

Negara (PLN). PT PLN ini merupakan salah satu badan usaha yang dimiliki

oleh negara. Melalui kegiatannya, PLN berusaha memenuhi kebutuhan

masyarakat dan juga sebagai sumber pendapatan negara. Tidak hanya

perusahaan negara atau BUMN yang menyediakan barang dan jasa yang

kita butuhkan, badan usaha milik swasta (BUMS) juga mempunyai andil

besar dalam penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat. Misalnya pakaian

yang kita pakai, buku tulis yang kalian gunakan, sepatu, sepeda motor dan

barang serta jasa lainnya yang tidak diproduksi oleh perusahaan negara.

55

55

5

Berpikir Sejenak

1. Apakah kalian pernah menjumpai bentuk badan usaha? Coba

sebutkan contoh badan usaha yang pernah kalian lihat! ...

................................................................................................

................................................................................................

2. Menurut kalian apa pengertian badan usaha?

..................

................................................................................................

................................................................................................

3. Apakah peran badan usaha bagi perekonomian Indonesia?

................................................................................................

................................................................................................

B

AD

B

AD

B

AD

B

AD

B

AD

AN

US

AN

US

AN

US

AN

US

AN

US

AHAAHA

AHAAHA

AHA

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

164

Selain BUMN dan BUMS terdapat pula koperasi yang berperan dalam

perekonomian di negara kita. Ketiga badan usaha tersebut merupakan pilar

atau sektor ekonomi yang penting bagi perekonomian negara. Pada materi

berikut ini akan dijelaskan mengenai bentuk badan usaha yaitu berperan

dalam perekonomian negara.

Badan usaha berbeda

dengan perusahaan.

Hal ini dapat dibedakan

berdasarkan tujuan,

fungsi, dan bentuknya.

A. Pengertian Badan Usaha

Kadang-kadang istilah badan usaha disamaartikan dengan

perusahaan. Padahal badan usaha dan perusahaan mempunyai

pengertian yang berbeda. Badan usaha adalah kesatuan yuridis

ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Sedangkan

perusahaan adalah kesatuan teknis dalam berproduksi yang

bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Berdasarkan

pengertian tersebut dapat diartikan bahwa perusahaan

merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan. Dengan

demikian suatu badan usaha bisa mempunyai satu atau lebih perusahaan.

Contoh:

CV Makmur Jaya yang berkantor di Jl.

Bibit Unggul No.21 Surabaya mempunyai

perusahaan-perusahaan seperti pabrik buku,

pabrik roti, dan toko buku. CV Makmur Jaya

inilah yang mengelola perusahaan-perusahaan

tersebut.

Berdasarkan contoh di atas, yang

dimaksud badan usaha adalah CV Makmur

Jaya, adapun pabrik buku, pabrik roti, dan toko

buku termasuk bentuk perusahaan.

Perbedaan antara badan usaha dan per-

usahaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 5.2

Perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan.

Perusahaan dikatakan

sebagai alat badan

usaha untuk mem-

peroleh keuntungan.

Mengapa demikian?

Diskusikanlah hal

tersebut dengan

temanmu!

ahasUnadaB

gnaykepsA

nakadebmeM

naahasureP

nagnutnuekiracneM

naujuT

gnarabnaklisahgneM

.asajnad

gnayiggnitretnadaB

nadalolegnem

.naahasurepisurugnem

isgnuF

ahasunadabtalA

iracnemkutnu

.nagnutnuek

,TP:aynmukuhkutneB

naahasurep,VC,amrif

.nagnaroesrep

kutneB

,gnuraw,okot,kirbaP

.aynnialnad,soik

Tabel 5.1 Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Bab 5 Badan Usaha

165

B. Jenis Badan Usaha

Badan usaha berdasar-

kan lapangan usaha

terdiri atas badan usaha

ekstraktif, agraris,

industri, perdagangan,

dan jasa.

Seperti telah dijelaskan di depan bahwa badan usaha adalah

kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan memperoleh

keuntungan. Badan usaha dapat dibedakan atas dasar lapangan

usaha, tanggung jawab pemilik, kepemilikan modal, dan

perbandingan penggunaan tenaga kerja manusia dan mesin.

1. Badan Usaha Menurut Lapangan Usaha

Berdasarkan lapangan usahanya, badan usaha dapat

dikelompokkan berikut ini.

Sumber:

Kompas

, 16 agustus 2006

Gambar 5.3

Pekerja di perusahaan pembuatan garam

mengemas garam ke dalam kantong.

a. Badan Usaha Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha

yang bergerak dalam usaha mengelola bahan-

bahan yang terkandung di alam sehingga dapat

memenuhi kebutuhan manusia.

Contoh: pertambangan, perikanan laut, dan

perusahaan pembuatan garam.

b. Badan Usaha Agraris

Badan usaha agraris adalah badan usaha

yang kegiatannya dengan memanfaatkan bantuan

alam atau segala kegiatan yang berkaitan dengan

pertanian. Contoh: pertanian, perkebunan,

peternakan, dan perikanan darat.

c. Badan Usaha Industri

Badan usaha industri adalah badan usaha

yang kegiatan produksinya meliputi pengolahan

bahan mentah untuk diproses menjadi bahan

setengah jadi atau barang jadi yang siap untuk

dikonsumsi. Contoh: industri tekstil, industri kimia,

industri farmasi, industri logam, dan lain-lain.

d. Badan Usaha Perdagangan

Badan usaha perdagangan adalah badan

usaha yang aktivitasnya melakukan pembelian

sejumlah barang di suatu tempat untuk dijual

kembali di tempat lain dengan tujuan mencari

keuntungan. Contoh: swalayan, supermarket,

toko, dan sebagainya.

Sumber:

Encarta Encyclopedia, 2006

Gambar 5.4

Peternakan ayam merupakan badan usaha di bidang

agraris.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

166

e. Badan Usaha Jasa

Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya

bergerak di bidang pelayanan jasa atau pemberian jasa kepada

konsumen. Contoh: salon, biro perjalanan, bank, asuransi, pos

telekomunikasi, dan sebagainya.

2. Badan Usaha Menurut Kepemilikannya

Menurut kepemilikannya badan usaha dibedakan menjadi

tiga bentuk seperti berikut ini.

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya

milik pemerintah, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.

Contoh: PT Kereta Api, Perum Damri.

b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta adalah badan

usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta

dan tujuan utamanya mencari laba. Badan usaha

ini modalnya bisa dimiliki oleh seseorang atau

beberapa orang. Contoh: PT Indofood Sukses

Makmur, PT Air Mancur, dan sebagainya.

c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah adalah badan

usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),

Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank

Jatim).

d. Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya

dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi berasal dari swasta. Biasanya

pemerintah memiliki modal sebesar 51% dari jumlah modal seluruhnya dan

sisanya dari pihak swasta.

3. Badan Usaha Menurut Bentuknya

Menurut bentuk hukumnya atau tanggung jawab pemiliknya, badan usaha

dibedakan menjadi badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan

koperasi.

a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya

dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini modalnya bisa dimiliki oleh seseorang

atau beberapa orang dengan tujuan untuk mencari keuntungan.

Coba perhatikan

badan usaha yang ada

di sekitar daerah

kalian. Tulislah nama-

namanya kemudian

klasifikasikan menurut

lapangan usahanya!

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 5.5

Perusahaan jamu Air Mancur adalah badan usaha

milik swasta.

Bab 5 Badan Usaha

167

Bidang usaha yang dikelola oleh swasta meliputi semua bidang usaha di

luar cabang produksi penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang

banyak. Badan usaha swasta memiliki berbagai macam bentuk, yaitu

perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan

terbatas.

1) Perusahaan Perseorangan

Badan usaha perorang-

an merupakan bentuk

paling dasar dari badan

usaha. Jenis badan

usaha ini jenis yang

paling sering dijumpai.

Bentuk perusahaan perseorangan merupakan bentuk yang

paling sederhana dalam hal modal dan cara mendirikannya.

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang

dimiliki, dikelola, dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab

penuh terhadap risiko dan kegiatan badan usaha. Jadi pemilik

bertanggung jawab penuh atas pengendalian dan kelangsungan

perusahaan. Meskipun perusahaan perseorangan memiliki bentuk

yang paling sederhana, namun perusahaan ini mempunyai

kelebihan dan kekurangan.

a) Kelebihan perusahaan perseorangan

(1) Persyaratan untuk ijin usaha relatif lebih mudah dan lebih sederhana

dibandingkan bentuk badan usaha yang lain.

(2) Pemilik menerima seluruh keuntungan yang diperoleh.

(3) Pemilik bebas mengelola sendiri.

(4) Manajemen yang dijalankan sederhana.

(5) Keputusan dapat diambil dengan cepat, karena pemilik tidak perlu

berkonsultasi dengan orang lain.

(6) Rahasia perusahaan dapat terjamin baik dalam hal keuangan maupun

dalam masalah proses produksi.

(7) Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai

tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.

b) Kekurangan perusahaan perseorangan

(1) Sumber modal terbatas hanya pada pendirinya, karena ia sebagai

pemilik tunggal.

(2) Kelangsungan usaha kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik

meninggal dunia atau sakit maka perusahaan akan berhenti

aktivitasnya, kecuali jika sudah ada penggantinya.

(3) Risiko kerugian dan utang-utang yang terjadi pada pihak luar

ditanggung sendiri serta kekayaan pribadinya menjadi jaminannya.

2) Firma

Firma (Fa) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang

menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pada firma hasil keuntungan

yang diperoleh dibagi untuk anggota persekutuan tersebut demikian pula jika

menderita kerugian akan dipikul bersama.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

168

Ketentuan mengenai firma diatur dalam pasal 16 KUHD

yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP, yang intinya

menyebutkan beberapa ketentuan seperti berikut ini.

a)

Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.

b) Tidak boleh memasukkan anggota baru kecuali atas

persetujuan anggota lain.

c) Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan kepada orang

lain, selama anggota tersebut masih hidup.

d) Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi

utang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu/

anggota firma menjadi jaminan.

e) Sekutu/anggota yang tidak memasukkan modal tetapi hanya

tenaga kerja saja, akan memperoleh bagian laba atau rugi

sama dengan sekutu/anggota yang memasukkan modal

terkecil, kecuali ada ketentuan-ketentuan lain dalam akta

pendirian.

Sama halnya perusahaan perseroan, firma juga mempunyai

kelebihan dan kekurangan.

a) Kelebihan dari firma

(1) Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian

kerja diantara para anggota, sehingga setiap anggota firma dapat

bekerja sesuai dengan bidang yang dikuasainya.

(2) Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akta

pendirian.

(3) Kelangsungan perusahaan lebih terjamin.

(4) Pengumpulan modal dapat diperoleh lebih besar daripada perseorangan.

(5) Mudah mendapatkan kredit dari pihak lain karena mempunyai

kemampuan finansial yang lebih besar.

(6) Risiko lebih ringan, karena risiko firma tidak ditanggung sendiri,

namun ditanggung bersama oleh para pemilik.

b) Kekurangan dari firma

(1) Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang

perusahaan. Apabila firma mempunyai utang, maka kekayaan

pribadi menjadi jaminan bagi pelunasan utang-utang tersebut.

(2) Kesulitan dalam pengaturan kepengurusan (manajemen), karena

semua pemilik dapat mengatur jalannya perusahaan.

(3) Kesalahan seorang sekutu yang mengakibatkan kerugian bagi firma

harus ditanggung bersama-sama.

(4) Pengambilan keputusan akan mengalami kesulitan, karena setiap

keputusan harus berdasarkan kesepakatan pemilik lainnya.

Firma merupakan

badan usaha yang

dibentuk oleh dua

orang atau lebih

dengan menggunakan

satu nama untuk

bersama.

Diskusikan dengan

teman sekelasmu,

apakah dari perusaha-

an perseorangan

dapat dibentuk

menjadi firma?

Mengapa?

Bab 5 Badan Usaha

169

3) Persekutuan Komanditer (CV)

Persekutuan komanditer atau

Commanditair

e Vennootschap

(CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang

atau lebih. Pada CV terdapat dua anggota yaitu sekutu aktif dan

sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota CV yang turut mengurus,

mengelola, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan

perusahaan. Sedangkan sekutu pasif adalah anggota CV yang

hanya memasukkan modalnya pada perusahaan dengan

mengharapkan bunga atau bagian keuntungan perusahaan. Jadi

sekutu pasif tidak bisa ikut campur dalam pengelolaan CV.

Persekutuan komanditer

merupakan bentuk

badan usaha yang di-

dirikan oleh dua orang

atau lebih yang anggota-

nya terdiri atas sekutu

aktif dan sekutu pasif.

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 5.6

Badan usaha yang berbentuk CV terdiri

atas sekutu aktif dan sekutu pasif.

Berikut ini adalah perbedaan antara sekutu aktif dan

sekutu pasif.

Tabel 5.2 Perbedaan Sekutu Aktif dan

Sekutu Pasif

.oN

fitkAutukeS

fisaPutukeS

.

1n

aknalajnemfitkA

.naahasurep

ladomnakroteynemaynaH

.ajas

.

2h

unepbawajgnuggnatreB

atrahalagespadahret

.naaha

surepnaayakek

aynahbawajgnuggnaT

gnayladomadapsatabret

.nakharesid

.

3n

akukalemtapaD

kahipnagnednaijnajrep

.r

aul

helobkaditaynamaN

.naahasurepamankutnu

Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer.

a) Kebaikan CV

(1) Pendiriannya relatif mudah.

(2) Modal yang dikumpulkan akan lebih banyak dibandingkan

perusahaan perseorangan maupun firma.

(3) CV lebih mudah memperoleh kredit atau pinjaman dari pihak luar.

(4) Kemampuan manajemen lebih baik dibandingkan perusahaan

perseorangan dan firma.

b) Keburukan CV

(1) Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.

(2) Kelangsungan hidup perusahaan sewaktu-waktu dapat terganggu.

(3) Kesulitan menarik dana yang telah disetorkan.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

170

3) Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas atau

Naamloze V

ennootschap

(NV)

adalah perseroan antara dua orang atau lebih, dengan modal

yang terdiri atas saham-saham. Modal diperoleh dengan cara

mengeluarkan saham-saham dan kemudian dijual kepada

masyarakat. Setiap pesero mempunyai satu atau lebih saham,

serta tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang

ditanamkan pada PT. Badan usaha yang berbentuk PT, kekayaan

pribadi para pemegang saham dipisahkan dari kekayaan

perusahaan. Saham yang dimiliki pemilik modal terdiri atas

berbagai jenis. Berikut ini jenis-jenis saham berdasarkan

perbedaan hak.

a) Saham biasa

Saham biasa adalah saham yang tidak mempunyai kelebihan

hak dari jenis saham yang lain, maksudnya para pemilik akan

memperoleh dividen hanya pada saat perusahaan memperoleh

laba.

b) Saham preferen

Saham ini mempunyai preferensi atau hak istimewa. Berikut ini adalah

hak-hak istimewa tersebut.

(1) Pembagian dividen yang didahulukan, maksudnya pemegang saham

mendapat pembagian dividen terlebih dahulu daripada pemegang saham

biasa.

(2) Pembagian kekayaan yang didahulukan, maksudnya para pemegang

saham preferen mempunyai hak untuk memperoleh pembagian kekayaan

perusahaan terlebih dahulu dari pemegang saham biasa, pada saat

perusahaan dilikuidasi.

(3) Pembagian dividen kumulatif, artinya pemegang saham preferen

mendapatkan hak untuk memperoleh dividen pada setiap periode. Jika

tidak memperoleh dividen pada suatu periode karena sesuatu hal, maka

ia akan memperolehnya pada periode yang akan datang secara kumulatif.

c) Saham bonus

Saham bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-cuma kepada

para pemegang saham lainnya, karena keuntungan-keuntungan perusahaan

yang lalu dalam bentuk cadangan terlalu besar dan perlu dikurangi dengan

memberinya dalam bentuk saham-saham baru yang disebut saham bonus.

d) Saham pendiri

Saham pendiri adalah saham yang diberikan kepada pendiri perseroan

karena jasa-jasanya pada masa pendirian perusahaan tersebut.

e) Saham kosong

Saham kosong adalah saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan

dari para pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi

dalam modal perseroan.

Selain nama Naamloze

Vennootschap (NV), PT

mempunyai banyak

sebutan. Di Inggris dan

Amerika Serikat sebutan

PT adalah Limited (Ltd),

Corporation (Co).

Sedangkan di Jerman

disebut sebagai

Gesellschaftmlt

Berchrankter Haftung

(GmbH). Penulisan Ltd.,

Co., dan GmbH berada

di belakang nama badan

usaha.

Bab 5 Badan Usaha

171

Pada sebuah PT dikendalikan oleh tiga komponen utama, yaitu Rapat

Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris.

a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pada PT. RUPS

diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan selambat-lambatnya 6

(enam) bulan setelah tahun buku yang bersangkutan. Keputusan rapat diambil

dengan suara terbanyak. Jika seorang pemegang saham tidak dapat hadir

dalam RUPS maka ia dapat menyerahkan hak suaranya kepada orang lain,

hal ini disebut

proxy.

Hasil keputusan RUPS dilaksanakan oleh dewan

komisaris dan direksi.

Sumber:

Encarta Encyclopedia,

2006

Gambar 5.7

Mempersiapkan laporan untuk RUPS merupakan

salah satu tugas dewan direksi.

b) Direksi

Direksi adalah orang atau beberapa

orang yang ditunjuk oleh RUPS untuk memimpin,

mengelola, dan mengendalikan perusahaan.

Selain itu seorang direksi juga menyusun dan

memberikan laporan keuangan kepada RUPS

minimal satu kali dalam satu tahun.

c) Dewan komisaris

Dewan komisaris merupakan perwakilan

dari para pemegang saham. Dewan komisaris

mengawasi kegiatan perusahaan yang dijalankan

oleh direksi. Dewan komisaris diangkat dan

diberhentikan oleh RUPS.

Pendirian PT harus dengan akta notaris yang disetujui oleh

menteri kehakiman. Berikut ini berbagai macam bentuk PT.

a) PT Terbuka

PT Terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual saham-

sahamnya kepada masyarakat. Setiap orang dapat memiliki atau

membeli saham terbuka ini. Saham-saham tersebut dapat

diperjualbelikan melalui pasar bursa atau pasar modal.

b) PT Tertutup

PT Tertutup adalah PT yang saham-sahamnya hanya dapat

dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, biasanya terbatas di

kalangan keluarga sendiri. Saham-saham tersebut tidak diper-

jualbelikan di pasar modal atau di bursa. Bentuk saham PT

Tertutup adalah saham atas nama atau saham atas tunjuk.

c) PT Kosong

PT Kosong adalah PT yang mempunyai badan usaha, akta

pendirian dan ijin usaha, tetapi kegiatan usahanya sudah tidak

berlangsung.

Untuk mendirikan

sebuah PT tidaklah

mudah. Untuk itu

coba sebutkan syarat-

syarat berdirinya

sebuah PT!

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

172

Sama halnya badan usaha lain, PT juga memiliki kelebihan dan kekurangan.

a) Kelebihan PT

(1) Perusahaan mudah mendapatkan modal. Modal yang diperoleh

dapat dari berbagai investor.

(2) Pemimpinnya mudah diganti. Apabila pemimpin yang telah diangkat

ternyata kurang mampu menjalankan tugasnya, maka RUPS dapat

menggantinya dengan orang yang lebih tepat.

(3) Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin, karena

saham-sahamnya mudah diperjualbelikan, sehingga pesero dapat

menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai.

(4) Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham. Apabila

perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan tidak bisa

mengambil kekayaan pribadi pemegang saham untuk menutup

utang.

b) Kekurangan PT

(1) Dividen yang diterima pemegang saham dikenakan pajak, sehingga

mengurangi pendapatan.

(2) Mendirikan perseroan lebih mahal. Untuk membuat akta pendirian

PT dibutuhkan biaya yang banyak.

(3) Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin.

Badan usaha swasta didirikan untuk memperoleh keuntungan

yang sebesar-besarnya. Keuntungan yang diperoleh tersebut

digunakan untuk kepentingan pemilik dan badan usaha itu sendiri.

Meskipun demikian badan usaha swasta mempunyai peran

penting dalam membangun perekonomian.

Berikut ini peran badan usaha swasta dalam perekonomian In-

donesia.

1) Membantu Pemerintah Dalam Memenuhi Kebutuhan

Masyarakat

Bidang usaha yang dikelola badan usaha swasta meliputi

semua bidang usaha di luar cabang produksi penting bagi negara.

Bidang usaha yang dilakukan oleh swasta ditujukan untuk

meningkatkan daya guna ekonomi dari suatu barang dengan cara

proses produksi. Hasil dari kegiatan produksi tersebut dapat

digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.

2) Menambah Pendapatan Negara

Badan usaha swasta yang didirikan di Indonesia tentunya akan manambah

pendapatan negara dalam bentuk pajak dan devisa. Misalnya dengan kegiatan

ekspor nonmigas, jasa transportasi, jasa perbankan, dan lain-lain.

Badan usaha swasta

mempunyai peran yang

penting bagi pemerintah.

Peran badan usaha

swasta sebagai

pendamping pemerintah

antara lain dalam

bentuk membantu

memenuhi kebutuhan

masyarakat, menambah

pendapatan negara, dan

membuka kesempatan

kerja.

Bab 5 Badan Usaha

173

3) Membuka Kesempatan Kerja

Masalah yang dihadapi pemerintah adalah kurangnya

kesempatan kerja. Berdirinya badan usaha swasta tentunya

akan membantu pemerintah dalam memperluas kesempatan

kerja. Semakin luasnya kesempatan kerja tentunya akan

menambah penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian hal ini

akan mengurangi jumlah pengangguran.

Melihat kondisi

sekarang ini, menurut

kalian seberapa besar

peran BUMS dalam

perekonomian

Indonesia? Apakah

peran BUMS sesuai

dengan harapan

pemerintah? Kemuka-

kan alasanmu!

Sumber:

Encarta Encyclopedia,

2006

Gambar 5.8

Berdirinya usaha BUMS akan membuka kesempatan kerja sehingga

mengurangi jumlah pengangguran.

b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Menurut UU RI No. 19 Tahun 2003, BUMN yaitu badan usaha yang

modal seluruhnya merupakan kekayaan negara kecuali ada ketentuan lain

yang berdasarkan UU. BUMN didirikan dengan dasar pasal 33 ayat (2) dan

(3) UUD 1945. Dalam menjalankan kegiatannya BUMN bertujuan untuk

membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan dan

kepentingan rakyat dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur. Selain

itu BUMN juga mencari keuntungan, namun hal tersebut bukan menjadi

tujuan utama BUMN.

Modal BUMN terdiri atas kekayaan negara yang dipisahkan dan terbagi

atas saham-saham. Bidang usaha yang dilakukan oleh BUMN meliputi

bidang-bidang usaha vital bagi kepentingan masyarakat banyak. Bidang usaha

vital tersebut meliputi beberapa hal berikut ini.

1)

Bidang usaha industri vital strategis dan bisnis. Bidang usaha ini bertujuan

untuk mengisi kas negara. Contoh: industri pengeboran minyak, otomotif,

dan lain-lain.

2) Bidang usaha

public utilities

. Bidang usaha ini bertujuan melayani dan

memenuhi kebutuhan masyarakat. Contoh: pos, listrik, kereta api, dan

sebagainya.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

174

Dalam menjalankan kegiatannya, BUMN memiliki beberapa

perangkat, yaitu: dewan pegawai, komisaris, dan direksi. Direksi

bertanggung jawab penuh atas kepengurusan BUMN. Adapun

untuk komisaris dan dewan pengawas bertugas sebagai

pengawas BUMN.

1) Bentuk-Bentuk BUMN

Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969, BUMN dibagi menjadi

tiga bentuk usaha negara, yaitu perusahaan jawatan, perusahaan

umum, dan perusahaan perseroan. Namun sekarang berdasarkan

Inpres No. 5

Tahun 1988, bentuk BUMN berubah menjadi

perusahaan umum, persero, dan perusahaan daerah.

a) Perusahaan jawatan (Perjan)

Perusahaan jawatan adalah bentuk perusahaan milik negara yang

merupakan bagian dari suatu departemen. Perjan dipimpin oleh seorang

kepala dan status karyawannya pegawai negeri. Pada awal tahun 1991,

BUMN dalam bentuk Perjan diubah menjadi Perum, seperti Pegadaian

berubah menjadi Perum Pegadaian dan Perusahaan Jawatan Kereta Api

berubah menjadi PT KAI. Sekarang ini hampir tidak ada BUMN yang

berbentuk Perjan, hal ini dijelaskan pula dalam UU No. 19 Tahun 2003 pasal

9 disebutkan bahwa BUMN hanya terdiri atas Perum dan Persero.

Berikut ini adalah ciri-ciri Perjan.

(1) Bidang usaha bersifat

public service

, artinya mengutamakan pelayanan

masyarakat umum.

(2) Perjan merupakan bagian dari departemen dan dipimpin oleh seorang kepala.

(3) Mendapatkan fasilitas dari negara.

(4) Karyawannya berstatus pegawai negeri.

(5) Pengawasan dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional.

(6) Modal Perjan merupakan bagian dari anggaran belanja dari departemen

terkait.

b) Perusahaan umum (Perum)

Perusahaan umum adalah perusahaan negara

yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum

yang modal seluruhnya berasal dari negara dan

dipisahkan dari APBN. Tujuan utama Perum adalah

untuk melayani kepentingan umum, di samping itu juga

mencari keuntungan/laba. Contoh: Perum Damri,

Perum Pegadaian, Perum Peruri, dan sebagainya.

Berikut ini adalah ciri-ciri Perum.

(1) Sifat usahanya adalah melayani kepentingan

masyarakat umum.

(2) Bidang usaha Perum pada umumnya bergerak

pada bidang jasa-jasa vital.

Para anggota direksi,

komisaris, dan dewan

pengawas dilarang

mengambil keuntungan

pribadi baik secara

langsung maupun tidak

langsung dari kegiatan

BUMN selain peng-

hasilan yang sah.

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 5.9

Perum pegadaian melayani kepentingan

masyarakat dengan slogan “Mengatasi

masalah tanpa masalah”.

Bab 5 Badan Usaha

175

(3) Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta mempunyai kebebasan

untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain.

(4) Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.

(5) Modal seluruhnya milik negara tetapi terpisah dari kekayaan negara.

(6) Secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali ada kebijaksanaan

pemerintah tentang tarif dan harga.

(7) Dipimpin oleh dewan direksi.

(8) Politik tarif dapat ditemukan oleh pemerintah.

(9) Pegawai Perum berstatus pegawai perusahaan negara.

(10) Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, serta pengawasan diatur

secara khusus.

c) Perusahaan perseroan (Persero)

Persero adalah perusahaan negara yang modalnya berbentuk saham

dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Persero bergerak pada bidang

usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perangkat Persero terdiri

atas RUPS, direksi, dan komisaris. Contoh Persero milik negara yaitu

PT PLN, PT Pos Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom, dan

sebagainya.

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 5.10

PT Telkom adalah perusahaan perseroan negara

yang bergerak dalam bidang komunikasi.

Berikut ini adalah ciri-ciri Persero.

(1) Berusaha mendapatkan keuntungan atau laba.

(2) Status hukumnya sebagai hukum perdata,

berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

(3) Modal berasal dari kekayaan negara dan dari

saham yang dibeli negara.

(4) Persero tidak mendapatkan fasilitas negara.

(5) Dipimpin oleh dewan direksi.

(6) Karyawannya berstatus sebagai pegawai

swasta.

(7) Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang

sebagian besar atau seluruhnya saham per-

usahaan.

(8) Hubungan usaha Persero diatur menurut

hukum perdata.

2) Peran BUMN dalam Perekonomian Indonesia

Peran BUMN dalam kegiatan ekonomi tercermin dalam pasal 33 ayat

(2) dan (3) UUD 1945. Perwujudan pasal 33 ayat (2) UUD 1945, bahwa

cabang-cabang produksi yang penting dikuasai negara. Misalnya untuk jasa

transportasi pemerintah mendirikan Perum Damri, PT Pelni, PT KAI, PT

D

irgantara Indonesia; untuk jasa telekomunikasi didirikanlah PT Telkom;

dan sebagainya. Sedangkan menurut pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa

setiap sumber daya alam harus digali, diolah, dan dimanfaatkan untuk

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

176

kemakmuran rakyat. BUMN yang didirikan pemerintah untuk mengelola

sumber daya alam tersebut misalnya PT Krakatau Steel, PT Perkebunan

Nusantara, Perusahaan Gas Nasional, Pertamina dan sebagainya.

Secara umum, berikut ini peran BUMN bagi perekonomian

Indonesia.

a) Sebagai perusahaan pengelola kekayaan rakyat, maka

kegiatan usahanya berorientasi pada kepentingan rakyat

banyak, sehingga harus mengutamakan pemenuhan

kebutuhan rakyat.

b) Sebagai sumber pendapatan negara. BUMN yang efisien

tentunya dapat mendatangkan pajak dan devisa bagi negara,

sehingga hal ini akan menambah pendapatan negara.

c) Memperluas lapangan kerja. Maksud dan tujuan pendirian

BUMN yaitu menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang

belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.

Adanya kegiatan-kegiatan usaha tersebut tentunya mem-

butuhkan tenaga kerja. Sehingga dengan berdirinya BUMN

akan membuka lapangan kerja baru yang pada akhirnya

dapat menyerap tenaga kerja baru.

BUMN selalu dikritik

sebagai badan usaha

yang tidak efisien. Hal

ini dikarenakan tujuan

BUMN tidak mencari

laba tetapi lebih me-

nekankan pada pe-

ningkatan kesejahtera-

an masyarakat. Coba

carilah contoh yang

menunjukkan tujuan

pemerintah dalam

meningkatkan

kesejahteraan

masyarakat.

c. Badan Usaha Milik Daerah

BUMN adalah perusahaan negara yang berada di tingkat

nasional, sedangkan pada tingkat provinsi terdapat Badan Usaha

Milik Daerah (BUMD). BUMD adalah perusahaan yang diatur

dengan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang aktivitasnya

memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal seluruhnya atau

sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali

ada ketentuan lain.

Tujuan BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan

ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada

khususnya. BUMD dalam melaksanakan aktivitasnya selalu

berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada daerah

tersebut, dan berusaha meningkatkan pendapatan daerah yang

bersangkutan.

Berikut ini ciri-ciri perusahaan daerah atau BUMD.

1) Diatur berdasarkan peraturan daerah.

2) Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum.

3) Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau

berdasarkan ketentuan lain.

4)

Perusahaan daerah atau BUMD dipimpin oleh dewan direksi yang diatur

berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan.

BUMD merupakan

badan usaha yang

berada ditingkat

provinsi, dan aktivitas-

nya memenuhi ke-

butuhan masyarakat

dengan modal berasal

dari kekayaan daerah

yang dipisahkan.

Bab 5 Badan Usaha

177

Sumber:

Dokumen penerbit

Gambar 5.11

PDAM adalah badan usaha pemerintah yang bergerak dalam

pendistribusian dan pengolahan air minum.

Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya, BUMD juga memiliki

kelebihan dan kekurangan.

1) Kelebihan BUMD

a) Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum.

b

) Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

c) Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya.

d) Status pegawai diatur oleh Peraturan Pemerintah atau Daerah.

e) Memperoleh fasilitas dari negara.

2) Kekurangan BUMD

a) Banyaknya fasilitas yang diperoleh dari negara menjadikan pegawai

kurang disiplin.

b)

Pengelolaan BUMD kurang efisien sehingga sering mengalami kerugian.

BUMD didirikan tentunya untuk membantu pemerintah dalam mengelola

perekonomian di tingkat regional. Sehingga BUMD juga mempunyai peran

penting bagi perekonomian.

Berikut ini beberapa peran perusahaan daerah.

1) Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah pada khususnya dan

perekonomian nasional pada umumnya.

2) Sebagai sumber pendapatan daerah.

3) Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat

mengurangi pengangguran.

4) Memenuhi kebutuhan masyarakat.

5) Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata

di daerah.

Contoh BUMD antara lain: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),

dan Bank Pembangunan Daerah.

Tujuan BUMD adalah

memenuhi kebutuhan

masyarakat. Coba sebut-

kan aktivitas yang

dilakukan oleh BUMD di

daerah kalian dalam

rangka mencapai

tujuannya. Apa kontribusi

yang dapat kalian

berikan untuk me-

ningkatkan peran BUMD

bagi perekonomian

daerah pada khususnya!

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

178

d. Koperasi

Menurut pasal 33 ayat (1) UUD 1945, bentuk badan usaha yang paling

sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Mengenai

koperasi telah diatur tersendiri pada UU No. 25 Tahun 1992. Menurut

Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha

yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang men-

dasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan

ekonomi rakyat.

Kegiatan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk

mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada

umumnya. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Hal ini

mengandung pengertian bahwa koperasi melakukan peran sebagai salah

satu di antara beberapa pilar penopang proses pembangunan ekonomi negara

melalui kegiatan usahanya. Kegiatan usaha yang dilakukan koperasi antara

lain; bidang produksi, konsumsi, distribusi, simpan pinjam, asuransi, transportasi

dan penyediaan perumahan.

Berikut ini kelebihan dan kekurangan yang ada pada koperasi.

1) Kelebihan Koperasi

a) Kegiatan koperasi lebih mengutamakan kepentingan

anggotanya.

b

) Untuk menjadi anggota koperasi tidak dengan paksaan.

c) SHU yang dibagikan koperasi sebanding dengan jasa yang

dilakukan masing-masing anggota.

2) Kekurangan Koperasi

a) Mempunyai keterbatasan baik dari SDM maupun dari

modal.

b

) Kurangnya kesadaran dari anggota koperasi.

c) Koperasi sulit bersaing dengan badan usaha lainnya.

Optimalisasi Kinerja Badan Usaha Milik Negara

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu sumber

utama penerimaan negara yang diperoleh melalui penyetoran dividen atas

laba usaha dan juga hasil penjualan sebagian kepemilikan BUMN melalui

program privatisasi. Seiring dengan peningkatan belanja negara dan

keterbatasan pemerintah dalam mendapatkan sumber pendanaan, kontribusi

BUMN khususnya dari dividen diharapkan juga meningkat dan dapat menjadi

faktor yang signifikan dalam penerimaan negara.

Dalam rapat anggota

ditetapkan SHU. SHU

adalah laba koperasi

selama satu tahun buku,

yaitu selisih antara

penerimaan dan

pengeluaran yang

dilakukan koperasi dan

dibagikan kepada

anggota.

Bab 5 Badan Usaha

179

Berikut ini strategi optimalisasi BUMN yang mendesak dilakukan agar

diperoleh BUMN yang sehat dan dapat menjadi pilar utama penerimaan negara.

1.

Melakukan

mapping

atas kinerja BUMN saat ini dengan mengunakan

berbagai indikator dan tehnik manajemen.

Mapping

dilakukan dengan

menggunakan beberapa pendekatan seperti

Balance Score Card

(BSC),

Activity Based Costing

(ABC), dan

Benchmarking

. Melalui BSC yang

memiliki perspektif jangka panjang, kinerja perusahaan diteropong tidak

hanya dari aspek keuangan namun juga dari persepsi konsumen, inovasi

perusahaan, dan kapabilitas SDM. Pendekatan ABC akan menghasilkan

cost structure

yang lebih cermat atas setiap jenis produk BUMN dan

non-value added activities

, seperti kelebihan persediaan yang harus

dieliminasi. Dari pendekatan

benchmarking

, BUMN dapat melakukan

perbandingan

value chain

yang dimiliki dengan perusahaan sejenis,

swasta, atau BUMN lainnya.

2.

BUMN harus mampu menghasilkan produk yang memiliki daya saing

tinggi. Persaingan di tingkat konsumen sudah pada tahap globalisasi pasar

artinya produsen dari suatu produk dapat berasal tidak saja dari lingkungan

domestik namun juga internasional. Kesepakatan GATT, AFTA, WTO,

dan perjanjian sejenis membuka pasar semua negara untuk dimasuki

produsen dari negara lain. Trend pasar saat ini adalah produsen yang

mencari konsumen dan bukan sebaliknya. Peningkatan daya saing dapat

dilakukan melalui strategi

cost down, on-time delivery, increase func-

tion

, dan

high quality.

3.

Penajaman kriteria atas BUMN yang terkait dengan kepentingan publik

dan strategis berikut subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah atas

pelayanan yang dilakukan BUMN tersebut. Terhadap BUMN yang tidak

terkait langsung dengan publik, kinerja BUMN haruslah sama atau lebih

baik dari perusahaan swasta atau asing yang sejenis (

benchmarking

)

4.

Manajemen puncak BUMN hendaklah para profesional yang ahli di

bidangnya dan tidak semata pegawai karir di lingkungan BUMN.

Pencapaian posisi manajeman puncak dilakukan melalui proses

persaingan sehat, dan beberapa posisi direksi dialokasikan bagi pihak

luar yang memiliki kompentensi. Melihat dampak dari KKN yang semakin

menurunkan daya saing produk BUMN adalah jauh lebih optimal dengan

memberikan

reward

yang tinggi kepada profesional yang berhasil dan

sebaliknya

punishment

bila gagal mencapai target yang diinginkan.

5.

Penerapan

good corporate governance

(GCG) dengan meminimalkan

campur tangan birokrasi terhadap operasional BUMN. Manajeman

BUMN hendaknya hanya berkonsentrasi pada pencapaian visi dan misi

BUMN dan menerapkan GCG atas pengelolaan yang dilakukan. Mereka

seyogyanya tidak terlibat hal-hal non teknis dengan birokrat (kementerian

BUMN dan departemen teknis). Untuk mencegah intervensi perlu

adanya kode etik atas pegawai Kementerian BUMN yang dikontrol

secara ketat. Hal yang sama juga hendaknya diberlakukan pada direksi

dan pegawai BUMN.

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

180

Strategi optimalisasi di atas membutuhkan persyaratan utama yaitu

adanya komitmen tegas dari pihak-pihak terkait, seperti departemen teknis

dan manajemen BUMN, untuk menjadikan BUMN sebagai badan usaha

yang mandiri dan profesional setara dengan badan usaha swasta dan asing

lainnya. Dengan komitmen tersebut misi BUMN sebagai

word wide

entrerprise

dan sekaligus kontributor utama penerimaan negara tidak terlalu

sulit direalisasikan dalam waktu dekat. (

AHP I

)

Sumber:

www.itjen.depkeu.go.id

Berdasarkan artikel di atas, jawablah pertanyaan di bawah ini!

Mengapa BUMN melakukan optimalisasi kinerja?

Strategi apa yang digunakan untuk mengoptimalkan kinerja BUMN?

Menurut kalian, optimalkah strategi yang dilakukan oleh BUMN

tersebut?

badan usaha

perusahaan

keuntungan

BUMN

BUMS

BUMD

Koperasi

perum

perjan

persero

firma

persekutuan komanditer

perseroan terbatas

1.

Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan

untuk mencari keuntungan.

2.

Perusahaan adalah kesatuan teknis dalam berproduksi yang

bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.

3.

Badan usaha jika dilihat menurut lapangan usaha terdiri atas badan

usaha: ekstraktif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa.

4.

Berdasarkan dari kepemilikan modalnya badan usaha terdiri atas

BUMN, BUMS, BUMD, dan badan usaha campuran.

5.

BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki pemerintah

dengan tujuan mengutamakan kebutuhan masyarakat dalam

mewujudkan kemakmuran rakyat.

6.

Bentuk BUMN meliputi perjan, perum, dan persero.

7.

BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan peraturan daerah

yang aktivitasnya berusaha untuk memenuhi kebutuhan

masyarakat dimana modalnya merupakan kekayaan daerah yang

dipisahkan.

Bab 5 Badan Usaha

181

8.

BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta

baik oleh perorangan maupun sekelompok orang.

9.

Bentuk BUMS antara lain: perusahaan perseorangan, firma,

persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.

10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang

atau badan hukum koperasi yang berdasarkan atas asas

kekeluargaan dan bertujuan menyejahterakan anggota dan

masyarakat.

A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!

1.

Perhatikan tabel di bawah ini!

Berdasarkan tabel di atas yang menunjukan bentuk-bentuk BUMN adalah ....

a. E

d. B

b.

D

e.

A

c. C

2.

Tujuan utama didirikannya badan usaha adalah ....

a.

untuk melayani masyarakat tanpa memperhitungkan laba

b.

menghasilkan barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat

c.

menghasilkan jasa untuk kebutuhan masyarakat

d.

memperoleh keuntungan

e.

mengelola kekayaan alam

3.

Pegadaian merupakan salah satu perusahaan negara yang berbentuk ....

a.

perusahaan jawatan

b.

perusahaan umum

c.

perusahaan daerah

d.

perseroan nasional

e.

persekutuan

4.

Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian disebut badan

usaha ....

a .

ekstraktif

d.

agrobisnis

b.

agraris

e.

jasa

c .

industri

A

BC D

E

NMUB

DMUB

SMUB

oresreP

amriF

tsurT

TP

VC

aF

naoresreP

mureP

DMUB

SMUB

isarepoK

aragennaahasureP

Ekonomi XII untuk SMA

/

MA

182

5.

BUMN yang bergerak di bidang industri adalah ....

a.

PT Perkebunan Nusantara

b.

PT Pos Indonesia

c.

PT Telkom

d.

PT PAL

e.

PT KAI

6.

Suatu badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham dan besarnya tiap

saham sama adalah ....

a.

perusahaan perseorangan

b.

persekutuan komanditer

c.

perusahaan jawatan

d.

perseroan terbatas

e.

firma

7.

Berikut ini merupakan ciri-ciri BUMN,

kecuali

....

a.

berstatus badan hukum

b.

melayani kepentingan umum

c.

bergerak di bidang produksi vital

d.

berusaha memperoleh keuntungan

e.

sumber modalnya dari saham-saham yang dijual pemerintah

8.

Di bawah ini merupakan BUMN yang mencerminkan pasal 33 ayat (3) UUD

1945 adalah ....

a.

PT PLN

d.

Perum Damri

b.

PT Pelni

e.

PT Krakatau steel

c.

PT Telkom

9.

Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMN bersifat

public service

artinya ....

a.

melayani kepentingan masyarakat umum

b.

sebagai sumber pendapatan negara

c.

memenuhi kebutuhan pemerintah

d.

mencegah monopoli usaha

e.

mengelola kekayaan alam

10.

Bank Jatim dan Bank Jateng termasuk badan usaha yang berbentuk ....

a.

perusahaan perseroan

b.

perusahaan daerah

c.

perseroan terbatas

d.

persekutuan

e.

firma

11.

Berikut ini bentuk BUMS yang cara pendiriannya paling mudah adalah ....

a.

perusahaan perseorangan

d.

koperasi

b.

perseroan terbatas

e.

firma

c.

persekutuan

Bab 5 Badan Usaha

183

12.

Anggota sebuah CV yang turut mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab

atas berlangsungnya sebuah perusahaan adalah ....

a.

sekutu aktif

b.

sekutu pasif

c.

persero

d.

tantieme

e .

direksi

13.

Saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari para pemegang saham

kemudian tidak diikutsertakan lagi dalam modal perusahaan disebut ....

a.

saham biasa

b.

saham preferen

c.

saham bonus

d.

saham pendiri

e.

saham kosong

14.

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah PT adalah ....

a.

dewan komisaris

b.

direktur utama

c.

dewan direksi

d.

direksi

e.

RUPS

15.

Dalam menjalankan usahanya, koperasi berdasarkan asas ....

a.

Pancasila

b.

UUD 1945

c.

kemandirian

d.

kekeluargaan

e.

kesetiakawanan sosial

B. Jawablah dengan singkat dan benar!

1.

Jelaskan perbedaan antara BUMN dan BUMS!

2.

Mengapa pemerintah mendirikan perusahaan negara maupun perusahaan

daerah?

3.

Tulislah peranan BUMS dalam perekonomian di negara kita!

4.

Apa yang kalian ketahui tentang persekutuan komanditer?

5.

Sebut dan jelaskan perangkat organisasi dalam sebuah PT!