Halaman
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
162
Bab 5
BADAN USAHA
PETA KONSEP
Gabungan
perusahaan
Badan usaha
BUMD
BUMN
BUMS
Koperasi
Perekonomian negara
Mengelola produksi
penting bagi negara
Mengelola di luar produksi
penting bagi negara
Bab 5 Badan Usaha
163
Gambar 5.1
PT PLN adalah badan
usaha milik pemerintah
yang bertugas mengatur
pendistribusian listrik.
Sumber:
Dokumen penerbit
Setiap hari kita menikmati penerangan listrik dari PT Perusahaan Listrik
Negara (PLN). PT PLN ini merupakan salah satu badan usaha yang dimiliki
oleh negara. Melalui kegiatannya, PLN berusaha memenuhi kebutuhan
masyarakat dan juga sebagai sumber pendapatan negara. Tidak hanya
perusahaan negara atau BUMN yang menyediakan barang dan jasa yang
kita butuhkan, badan usaha milik swasta (BUMS) juga mempunyai andil
besar dalam penyediaan barang dan jasa bagi masyarakat. Misalnya pakaian
yang kita pakai, buku tulis yang kalian gunakan, sepatu, sepeda motor dan
barang serta jasa lainnya yang tidak diproduksi oleh perusahaan negara.
55
55
5
Berpikir Sejenak
1. Apakah kalian pernah menjumpai bentuk badan usaha? Coba
sebutkan contoh badan usaha yang pernah kalian lihat! ...
................................................................................................
................................................................................................
2. Menurut kalian apa pengertian badan usaha?
..................
................................................................................................
................................................................................................
3. Apakah peran badan usaha bagi perekonomian Indonesia?
................................................................................................
................................................................................................
B
AD
B
AD
B
AD
B
AD
B
AD
AN
US
AN
US
AN
US
AN
US
AN
US
AHAAHA
AHAAHA
AHA
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
164
Selain BUMN dan BUMS terdapat pula koperasi yang berperan dalam
perekonomian di negara kita. Ketiga badan usaha tersebut merupakan pilar
atau sektor ekonomi yang penting bagi perekonomian negara. Pada materi
berikut ini akan dijelaskan mengenai bentuk badan usaha yaitu berperan
dalam perekonomian negara.
Badan usaha berbeda
dengan perusahaan.
Hal ini dapat dibedakan
berdasarkan tujuan,
fungsi, dan bentuknya.
A. Pengertian Badan Usaha
Kadang-kadang istilah badan usaha disamaartikan dengan
perusahaan. Padahal badan usaha dan perusahaan mempunyai
pengertian yang berbeda. Badan usaha adalah kesatuan yuridis
ekonomis yang bertujuan untuk mencari keuntungan. Sedangkan
perusahaan adalah kesatuan teknis dalam berproduksi yang
bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa. Berdasarkan
pengertian tersebut dapat diartikan bahwa perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan. Dengan
demikian suatu badan usaha bisa mempunyai satu atau lebih perusahaan.
Contoh:
CV Makmur Jaya yang berkantor di Jl.
Bibit Unggul No.21 Surabaya mempunyai
perusahaan-perusahaan seperti pabrik buku,
pabrik roti, dan toko buku. CV Makmur Jaya
inilah yang mengelola perusahaan-perusahaan
tersebut.
Berdasarkan contoh di atas, yang
dimaksud badan usaha adalah CV Makmur
Jaya, adapun pabrik buku, pabrik roti, dan toko
buku termasuk bentuk perusahaan.
Perbedaan antara badan usaha dan per-
usahaan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 5.2
Perusahaan yang bergerak dalam bidang percetakan.
Perusahaan dikatakan
sebagai alat badan
usaha untuk mem-
peroleh keuntungan.
Mengapa demikian?
Diskusikanlah hal
tersebut dengan
temanmu!
ahasUnadaB
gnaykepsA
nakadebmeM
naahasureP
nagnutnuekiracneM
naujuT
gnarabnaklisahgneM
.asajnad
gnayiggnitretnadaB
nadalolegnem
.naahasurepisurugnem
isgnuF
ahasunadabtalA
iracnemkutnu
.nagnutnuek
,TP:aynmukuhkutneB
naahasurep,VC,amrif
.nagnaroesrep
kutneB
,gnuraw,okot,kirbaP
.aynnialnad,soik
Tabel 5.1 Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan
Bab 5 Badan Usaha
165
B. Jenis Badan Usaha
Badan usaha berdasar-
kan lapangan usaha
terdiri atas badan usaha
ekstraktif, agraris,
industri, perdagangan,
dan jasa.
Seperti telah dijelaskan di depan bahwa badan usaha adalah
kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan memperoleh
keuntungan. Badan usaha dapat dibedakan atas dasar lapangan
usaha, tanggung jawab pemilik, kepemilikan modal, dan
perbandingan penggunaan tenaga kerja manusia dan mesin.
1. Badan Usaha Menurut Lapangan Usaha
Berdasarkan lapangan usahanya, badan usaha dapat
dikelompokkan berikut ini.
Sumber:
Kompas
, 16 agustus 2006
Gambar 5.3
Pekerja di perusahaan pembuatan garam
mengemas garam ke dalam kantong.
a. Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha
yang bergerak dalam usaha mengelola bahan-
bahan yang terkandung di alam sehingga dapat
memenuhi kebutuhan manusia.
Contoh: pertambangan, perikanan laut, dan
perusahaan pembuatan garam.
b. Badan Usaha Agraris
Badan usaha agraris adalah badan usaha
yang kegiatannya dengan memanfaatkan bantuan
alam atau segala kegiatan yang berkaitan dengan
pertanian. Contoh: pertanian, perkebunan,
peternakan, dan perikanan darat.
c. Badan Usaha Industri
Badan usaha industri adalah badan usaha
yang kegiatan produksinya meliputi pengolahan
bahan mentah untuk diproses menjadi bahan
setengah jadi atau barang jadi yang siap untuk
dikonsumsi. Contoh: industri tekstil, industri kimia,
industri farmasi, industri logam, dan lain-lain.
d. Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan adalah badan
usaha yang aktivitasnya melakukan pembelian
sejumlah barang di suatu tempat untuk dijual
kembali di tempat lain dengan tujuan mencari
keuntungan. Contoh: swalayan, supermarket,
toko, dan sebagainya.
Sumber:
Encarta Encyclopedia, 2006
Gambar 5.4
Peternakan ayam merupakan badan usaha di bidang
agraris.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
166
e. Badan Usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya
bergerak di bidang pelayanan jasa atau pemberian jasa kepada
konsumen. Contoh: salon, biro perjalanan, bank, asuransi, pos
telekomunikasi, dan sebagainya.
2. Badan Usaha Menurut Kepemilikannya
Menurut kepemilikannya badan usaha dibedakan menjadi
tiga bentuk seperti berikut ini.
a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya
milik pemerintah, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Contoh: PT Kereta Api, Perum Damri.
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta adalah badan
usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta
dan tujuan utamanya mencari laba. Badan usaha
ini modalnya bisa dimiliki oleh seseorang atau
beberapa orang. Contoh: PT Indofood Sukses
Makmur, PT Air Mancur, dan sebagainya.
c. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah adalah badan
usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah.
Contoh: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank
Jatim).
d. Badan Usaha Campuran
Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya
dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi berasal dari swasta. Biasanya
pemerintah memiliki modal sebesar 51% dari jumlah modal seluruhnya dan
sisanya dari pihak swasta.
3. Badan Usaha Menurut Bentuknya
Menurut bentuk hukumnya atau tanggung jawab pemiliknya, badan usaha
dibedakan menjadi badan usaha milik negara, badan usaha milik swasta, dan
koperasi.
a. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang seluruh modalnya
dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini modalnya bisa dimiliki oleh seseorang
atau beberapa orang dengan tujuan untuk mencari keuntungan.
Coba perhatikan
badan usaha yang ada
di sekitar daerah
kalian. Tulislah nama-
namanya kemudian
klasifikasikan menurut
lapangan usahanya!
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 5.5
Perusahaan jamu Air Mancur adalah badan usaha
milik swasta.
Bab 5 Badan Usaha
167
Bidang usaha yang dikelola oleh swasta meliputi semua bidang usaha di
luar cabang produksi penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang
banyak. Badan usaha swasta memiliki berbagai macam bentuk, yaitu
perusahaan perseorangan, firma, persekutuan komanditer, dan perseroan
terbatas.
1) Perusahaan Perseorangan
Badan usaha perorang-
an merupakan bentuk
paling dasar dari badan
usaha. Jenis badan
usaha ini jenis yang
paling sering dijumpai.
Bentuk perusahaan perseorangan merupakan bentuk yang
paling sederhana dalam hal modal dan cara mendirikannya.
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang
dimiliki, dikelola, dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab
penuh terhadap risiko dan kegiatan badan usaha. Jadi pemilik
bertanggung jawab penuh atas pengendalian dan kelangsungan
perusahaan. Meskipun perusahaan perseorangan memiliki bentuk
yang paling sederhana, namun perusahaan ini mempunyai
kelebihan dan kekurangan.
a) Kelebihan perusahaan perseorangan
(1) Persyaratan untuk ijin usaha relatif lebih mudah dan lebih sederhana
dibandingkan bentuk badan usaha yang lain.
(2) Pemilik menerima seluruh keuntungan yang diperoleh.
(3) Pemilik bebas mengelola sendiri.
(4) Manajemen yang dijalankan sederhana.
(5) Keputusan dapat diambil dengan cepat, karena pemilik tidak perlu
berkonsultasi dengan orang lain.
(6) Rahasia perusahaan dapat terjamin baik dalam hal keuangan maupun
dalam masalah proses produksi.
(7) Biasanya pemilik perusahaan lebih giat berusaha untuk mencapai
tujuan perusahaan yang menjadi miliknya.
b) Kekurangan perusahaan perseorangan
(1) Sumber modal terbatas hanya pada pendirinya, karena ia sebagai
pemilik tunggal.
(2) Kelangsungan usaha kurang terjamin, sebab jika seandainya pemilik
meninggal dunia atau sakit maka perusahaan akan berhenti
aktivitasnya, kecuali jika sudah ada penggantinya.
(3) Risiko kerugian dan utang-utang yang terjadi pada pihak luar
ditanggung sendiri serta kekayaan pribadinya menjadi jaminannya.
2) Firma
Firma (Fa) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih yang
menjalankan perusahaan dengan satu nama. Pada firma hasil keuntungan
yang diperoleh dibagi untuk anggota persekutuan tersebut demikian pula jika
menderita kerugian akan dipikul bersama.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
168
Ketentuan mengenai firma diatur dalam pasal 16 KUHD
yang diperkuat dengan pasal 16 dan 18 KUHP, yang intinya
menyebutkan beberapa ketentuan seperti berikut ini.
a)
Dalam keanggotaan, setiap anggota berhak menjadi pemimpin.
b) Tidak boleh memasukkan anggota baru kecuali atas
persetujuan anggota lain.
c) Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan kepada orang
lain, selama anggota tersebut masih hidup.
d) Apabila kekayaan perusahaan tidak cukup untuk menutupi
utang perusahaan, maka kekayaan pribadi para sekutu/
anggota firma menjadi jaminan.
e) Sekutu/anggota yang tidak memasukkan modal tetapi hanya
tenaga kerja saja, akan memperoleh bagian laba atau rugi
sama dengan sekutu/anggota yang memasukkan modal
terkecil, kecuali ada ketentuan-ketentuan lain dalam akta
pendirian.
Sama halnya perusahaan perseroan, firma juga mempunyai
kelebihan dan kekurangan.
a) Kelebihan dari firma
(1) Kemampuan manajemen lebih besar karena adanya pembagian
kerja diantara para anggota, sehingga setiap anggota firma dapat
bekerja sesuai dengan bidang yang dikuasainya.
(2) Pendirian firma relatif lebih mudah karena tidak memerlukan akta
pendirian.
(3) Kelangsungan perusahaan lebih terjamin.
(4) Pengumpulan modal dapat diperoleh lebih besar daripada perseorangan.
(5) Mudah mendapatkan kredit dari pihak lain karena mempunyai
kemampuan finansial yang lebih besar.
(6) Risiko lebih ringan, karena risiko firma tidak ditanggung sendiri,
namun ditanggung bersama oleh para pemilik.
b) Kekurangan dari firma
(1) Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang
perusahaan. Apabila firma mempunyai utang, maka kekayaan
pribadi menjadi jaminan bagi pelunasan utang-utang tersebut.
(2) Kesulitan dalam pengaturan kepengurusan (manajemen), karena
semua pemilik dapat mengatur jalannya perusahaan.
(3) Kesalahan seorang sekutu yang mengakibatkan kerugian bagi firma
harus ditanggung bersama-sama.
(4) Pengambilan keputusan akan mengalami kesulitan, karena setiap
keputusan harus berdasarkan kesepakatan pemilik lainnya.
Firma merupakan
badan usaha yang
dibentuk oleh dua
orang atau lebih
dengan menggunakan
satu nama untuk
bersama.
Diskusikan dengan
teman sekelasmu,
apakah dari perusaha-
an perseorangan
dapat dibentuk
menjadi firma?
Mengapa?
Bab 5 Badan Usaha
169
3) Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau
Commanditair
e Vennootschap
(CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang
atau lebih. Pada CV terdapat dua anggota yaitu sekutu aktif dan
sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota CV yang turut mengurus,
mengelola, dan bertanggung jawab atas keberlangsungan
perusahaan. Sedangkan sekutu pasif adalah anggota CV yang
hanya memasukkan modalnya pada perusahaan dengan
mengharapkan bunga atau bagian keuntungan perusahaan. Jadi
sekutu pasif tidak bisa ikut campur dalam pengelolaan CV.
Persekutuan komanditer
merupakan bentuk
badan usaha yang di-
dirikan oleh dua orang
atau lebih yang anggota-
nya terdiri atas sekutu
aktif dan sekutu pasif.
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 5.6
Badan usaha yang berbentuk CV terdiri
atas sekutu aktif dan sekutu pasif.
Berikut ini adalah perbedaan antara sekutu aktif dan
sekutu pasif.
Tabel 5.2 Perbedaan Sekutu Aktif dan
Sekutu Pasif
.oN
fitkAutukeS
fisaPutukeS
.
1n
aknalajnemfitkA
.naahasurep
ladomnakroteynemaynaH
.ajas
.
2h
unepbawajgnuggnatreB
atrahalagespadahret
.naaha
surepnaayakek
aynahbawajgnuggnaT
gnayladomadapsatabret
.nakharesid
.
3n
akukalemtapaD
kahipnagnednaijnajrep
.r
aul
helobkaditaynamaN
.naahasurepamankutnu
Berikut ini beberapa kelebihan dan kekurangan persekutuan komanditer.
a) Kebaikan CV
(1) Pendiriannya relatif mudah.
(2) Modal yang dikumpulkan akan lebih banyak dibandingkan
perusahaan perseorangan maupun firma.
(3) CV lebih mudah memperoleh kredit atau pinjaman dari pihak luar.
(4) Kemampuan manajemen lebih baik dibandingkan perusahaan
perseorangan dan firma.
b) Keburukan CV
(1) Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas.
(2) Kelangsungan hidup perusahaan sewaktu-waktu dapat terganggu.
(3) Kesulitan menarik dana yang telah disetorkan.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
170
3) Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas atau
Naamloze V
ennootschap
(NV)
adalah perseroan antara dua orang atau lebih, dengan modal
yang terdiri atas saham-saham. Modal diperoleh dengan cara
mengeluarkan saham-saham dan kemudian dijual kepada
masyarakat. Setiap pesero mempunyai satu atau lebih saham,
serta tanggung jawabnya terbatas hanya pada modal yang
ditanamkan pada PT. Badan usaha yang berbentuk PT, kekayaan
pribadi para pemegang saham dipisahkan dari kekayaan
perusahaan. Saham yang dimiliki pemilik modal terdiri atas
berbagai jenis. Berikut ini jenis-jenis saham berdasarkan
perbedaan hak.
a) Saham biasa
Saham biasa adalah saham yang tidak mempunyai kelebihan
hak dari jenis saham yang lain, maksudnya para pemilik akan
memperoleh dividen hanya pada saat perusahaan memperoleh
laba.
b) Saham preferen
Saham ini mempunyai preferensi atau hak istimewa. Berikut ini adalah
hak-hak istimewa tersebut.
(1) Pembagian dividen yang didahulukan, maksudnya pemegang saham
mendapat pembagian dividen terlebih dahulu daripada pemegang saham
biasa.
(2) Pembagian kekayaan yang didahulukan, maksudnya para pemegang
saham preferen mempunyai hak untuk memperoleh pembagian kekayaan
perusahaan terlebih dahulu dari pemegang saham biasa, pada saat
perusahaan dilikuidasi.
(3) Pembagian dividen kumulatif, artinya pemegang saham preferen
mendapatkan hak untuk memperoleh dividen pada setiap periode. Jika
tidak memperoleh dividen pada suatu periode karena sesuatu hal, maka
ia akan memperolehnya pada periode yang akan datang secara kumulatif.
c) Saham bonus
Saham bonus adalah saham yang diberikan secara cuma-cuma kepada
para pemegang saham lainnya, karena keuntungan-keuntungan perusahaan
yang lalu dalam bentuk cadangan terlalu besar dan perlu dikurangi dengan
memberinya dalam bentuk saham-saham baru yang disebut saham bonus.
d) Saham pendiri
Saham pendiri adalah saham yang diberikan kepada pendiri perseroan
karena jasa-jasanya pada masa pendirian perusahaan tersebut.
e) Saham kosong
Saham kosong adalah saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan
dari para pemegang saham yang kemudian disimpan dan tidak ikut serta lagi
dalam modal perseroan.
Selain nama Naamloze
Vennootschap (NV), PT
mempunyai banyak
sebutan. Di Inggris dan
Amerika Serikat sebutan
PT adalah Limited (Ltd),
Corporation (Co).
Sedangkan di Jerman
disebut sebagai
Gesellschaftmlt
Berchrankter Haftung
(GmbH). Penulisan Ltd.,
Co., dan GmbH berada
di belakang nama badan
usaha.
Bab 5 Badan Usaha
171
Pada sebuah PT dikendalikan oleh tiga komponen utama, yaitu Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris.
a) Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS merupakan pemegang kekuasaan tertinggi pada PT. RUPS
diadakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun dan selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah tahun buku yang bersangkutan. Keputusan rapat diambil
dengan suara terbanyak. Jika seorang pemegang saham tidak dapat hadir
dalam RUPS maka ia dapat menyerahkan hak suaranya kepada orang lain,
hal ini disebut
proxy.
Hasil keputusan RUPS dilaksanakan oleh dewan
komisaris dan direksi.
Sumber:
Encarta Encyclopedia,
2006
Gambar 5.7
Mempersiapkan laporan untuk RUPS merupakan
salah satu tugas dewan direksi.
b) Direksi
Direksi adalah orang atau beberapa
orang yang ditunjuk oleh RUPS untuk memimpin,
mengelola, dan mengendalikan perusahaan.
Selain itu seorang direksi juga menyusun dan
memberikan laporan keuangan kepada RUPS
minimal satu kali dalam satu tahun.
c) Dewan komisaris
Dewan komisaris merupakan perwakilan
dari para pemegang saham. Dewan komisaris
mengawasi kegiatan perusahaan yang dijalankan
oleh direksi. Dewan komisaris diangkat dan
diberhentikan oleh RUPS.
Pendirian PT harus dengan akta notaris yang disetujui oleh
menteri kehakiman. Berikut ini berbagai macam bentuk PT.
a) PT Terbuka
PT Terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual saham-
sahamnya kepada masyarakat. Setiap orang dapat memiliki atau
membeli saham terbuka ini. Saham-saham tersebut dapat
diperjualbelikan melalui pasar bursa atau pasar modal.
b) PT Tertutup
PT Tertutup adalah PT yang saham-sahamnya hanya dapat
dimiliki oleh orang-orang tertentu saja, biasanya terbatas di
kalangan keluarga sendiri. Saham-saham tersebut tidak diper-
jualbelikan di pasar modal atau di bursa. Bentuk saham PT
Tertutup adalah saham atas nama atau saham atas tunjuk.
c) PT Kosong
PT Kosong adalah PT yang mempunyai badan usaha, akta
pendirian dan ijin usaha, tetapi kegiatan usahanya sudah tidak
berlangsung.
Untuk mendirikan
sebuah PT tidaklah
mudah. Untuk itu
coba sebutkan syarat-
syarat berdirinya
sebuah PT!
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
172
Sama halnya badan usaha lain, PT juga memiliki kelebihan dan kekurangan.
a) Kelebihan PT
(1) Perusahaan mudah mendapatkan modal. Modal yang diperoleh
dapat dari berbagai investor.
(2) Pemimpinnya mudah diganti. Apabila pemimpin yang telah diangkat
ternyata kurang mampu menjalankan tugasnya, maka RUPS dapat
menggantinya dengan orang yang lebih tepat.
(3) Kelangsungan usaha tidak tergantung pada umur pemimpin, karena
saham-sahamnya mudah diperjualbelikan, sehingga pesero dapat
menjual sahamnya apabila membutuhkan uang tunai.
(4) Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham. Apabila
perusahaan mengalami kerugian, maka perusahaan tidak bisa
mengambil kekayaan pribadi pemegang saham untuk menutup
utang.
b) Kekurangan PT
(1) Dividen yang diterima pemegang saham dikenakan pajak, sehingga
mengurangi pendapatan.
(2) Mendirikan perseroan lebih mahal. Untuk membuat akta pendirian
PT dibutuhkan biaya yang banyak.
(3) Kerahasiaan perusahaan kurang terjamin.
Badan usaha swasta didirikan untuk memperoleh keuntungan
yang sebesar-besarnya. Keuntungan yang diperoleh tersebut
digunakan untuk kepentingan pemilik dan badan usaha itu sendiri.
Meskipun demikian badan usaha swasta mempunyai peran
penting dalam membangun perekonomian.
Berikut ini peran badan usaha swasta dalam perekonomian In-
donesia.
1) Membantu Pemerintah Dalam Memenuhi Kebutuhan
Masyarakat
Bidang usaha yang dikelola badan usaha swasta meliputi
semua bidang usaha di luar cabang produksi penting bagi negara.
Bidang usaha yang dilakukan oleh swasta ditujukan untuk
meningkatkan daya guna ekonomi dari suatu barang dengan cara
proses produksi. Hasil dari kegiatan produksi tersebut dapat
digunakan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
2) Menambah Pendapatan Negara
Badan usaha swasta yang didirikan di Indonesia tentunya akan manambah
pendapatan negara dalam bentuk pajak dan devisa. Misalnya dengan kegiatan
ekspor nonmigas, jasa transportasi, jasa perbankan, dan lain-lain.
Badan usaha swasta
mempunyai peran yang
penting bagi pemerintah.
Peran badan usaha
swasta sebagai
pendamping pemerintah
antara lain dalam
bentuk membantu
memenuhi kebutuhan
masyarakat, menambah
pendapatan negara, dan
membuka kesempatan
kerja.
Bab 5 Badan Usaha
173
3) Membuka Kesempatan Kerja
Masalah yang dihadapi pemerintah adalah kurangnya
kesempatan kerja. Berdirinya badan usaha swasta tentunya
akan membantu pemerintah dalam memperluas kesempatan
kerja. Semakin luasnya kesempatan kerja tentunya akan
menambah penyerapan tenaga kerja. Dengan demikian hal ini
akan mengurangi jumlah pengangguran.
Melihat kondisi
sekarang ini, menurut
kalian seberapa besar
peran BUMS dalam
perekonomian
Indonesia? Apakah
peran BUMS sesuai
dengan harapan
pemerintah? Kemuka-
kan alasanmu!
Sumber:
Encarta Encyclopedia,
2006
Gambar 5.8
Berdirinya usaha BUMS akan membuka kesempatan kerja sehingga
mengurangi jumlah pengangguran.
b. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Menurut UU RI No. 19 Tahun 2003, BUMN yaitu badan usaha yang
modal seluruhnya merupakan kekayaan negara kecuali ada ketentuan lain
yang berdasarkan UU. BUMN didirikan dengan dasar pasal 33 ayat (2) dan
(3) UUD 1945. Dalam menjalankan kegiatannya BUMN bertujuan untuk
membangun ekonomi nasional dengan mengutamakan kebutuhan dan
kepentingan rakyat dalam rangka menuju masyarakat adil dan makmur. Selain
itu BUMN juga mencari keuntungan, namun hal tersebut bukan menjadi
tujuan utama BUMN.
Modal BUMN terdiri atas kekayaan negara yang dipisahkan dan terbagi
atas saham-saham. Bidang usaha yang dilakukan oleh BUMN meliputi
bidang-bidang usaha vital bagi kepentingan masyarakat banyak. Bidang usaha
vital tersebut meliputi beberapa hal berikut ini.
1)
Bidang usaha industri vital strategis dan bisnis. Bidang usaha ini bertujuan
untuk mengisi kas negara. Contoh: industri pengeboran minyak, otomotif,
dan lain-lain.
2) Bidang usaha
public utilities
. Bidang usaha ini bertujuan melayani dan
memenuhi kebutuhan masyarakat. Contoh: pos, listrik, kereta api, dan
sebagainya.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
174
Dalam menjalankan kegiatannya, BUMN memiliki beberapa
perangkat, yaitu: dewan pegawai, komisaris, dan direksi. Direksi
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan BUMN. Adapun
untuk komisaris dan dewan pengawas bertugas sebagai
pengawas BUMN.
1) Bentuk-Bentuk BUMN
Berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969, BUMN dibagi menjadi
tiga bentuk usaha negara, yaitu perusahaan jawatan, perusahaan
umum, dan perusahaan perseroan. Namun sekarang berdasarkan
Inpres No. 5
Tahun 1988, bentuk BUMN berubah menjadi
perusahaan umum, persero, dan perusahaan daerah.
a) Perusahaan jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan adalah bentuk perusahaan milik negara yang
merupakan bagian dari suatu departemen. Perjan dipimpin oleh seorang
kepala dan status karyawannya pegawai negeri. Pada awal tahun 1991,
BUMN dalam bentuk Perjan diubah menjadi Perum, seperti Pegadaian
berubah menjadi Perum Pegadaian dan Perusahaan Jawatan Kereta Api
berubah menjadi PT KAI. Sekarang ini hampir tidak ada BUMN yang
berbentuk Perjan, hal ini dijelaskan pula dalam UU No. 19 Tahun 2003 pasal
9 disebutkan bahwa BUMN hanya terdiri atas Perum dan Persero.
Berikut ini adalah ciri-ciri Perjan.
(1) Bidang usaha bersifat
public service
, artinya mengutamakan pelayanan
masyarakat umum.
(2) Perjan merupakan bagian dari departemen dan dipimpin oleh seorang kepala.
(3) Mendapatkan fasilitas dari negara.
(4) Karyawannya berstatus pegawai negeri.
(5) Pengawasan dilakukan secara hierarki maupun secara fungsional.
(6) Modal Perjan merupakan bagian dari anggaran belanja dari departemen
terkait.
b) Perusahaan umum (Perum)
Perusahaan umum adalah perusahaan negara
yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum
yang modal seluruhnya berasal dari negara dan
dipisahkan dari APBN. Tujuan utama Perum adalah
untuk melayani kepentingan umum, di samping itu juga
mencari keuntungan/laba. Contoh: Perum Damri,
Perum Pegadaian, Perum Peruri, dan sebagainya.
Berikut ini adalah ciri-ciri Perum.
(1) Sifat usahanya adalah melayani kepentingan
masyarakat umum.
(2) Bidang usaha Perum pada umumnya bergerak
pada bidang jasa-jasa vital.
Para anggota direksi,
komisaris, dan dewan
pengawas dilarang
mengambil keuntungan
pribadi baik secara
langsung maupun tidak
langsung dari kegiatan
BUMN selain peng-
hasilan yang sah.
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 5.9
Perum pegadaian melayani kepentingan
masyarakat dengan slogan “Mengatasi
masalah tanpa masalah”.
Bab 5 Badan Usaha
175
(3) Mempunyai nama dan kekayaan sendiri serta mempunyai kebebasan
untuk mengadakan perjanjian dengan pihak lain.
(4) Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.
(5) Modal seluruhnya milik negara tetapi terpisah dari kekayaan negara.
(6) Secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali ada kebijaksanaan
pemerintah tentang tarif dan harga.
(7) Dipimpin oleh dewan direksi.
(8) Politik tarif dapat ditemukan oleh pemerintah.
(9) Pegawai Perum berstatus pegawai perusahaan negara.
(10) Organisasi, tugas, wewenang, tanggung jawab, serta pengawasan diatur
secara khusus.
c) Perusahaan perseroan (Persero)
Persero adalah perusahaan negara yang modalnya berbentuk saham
dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Persero bergerak pada bidang
usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. Perangkat Persero terdiri
atas RUPS, direksi, dan komisaris. Contoh Persero milik negara yaitu
PT PLN, PT Pos Indonesia, PT Kereta Api Indonesia, PT Telkom, dan
sebagainya.
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 5.10
PT Telkom adalah perusahaan perseroan negara
yang bergerak dalam bidang komunikasi.
Berikut ini adalah ciri-ciri Persero.
(1) Berusaha mendapatkan keuntungan atau laba.
(2) Status hukumnya sebagai hukum perdata,
berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
(3) Modal berasal dari kekayaan negara dan dari
saham yang dibeli negara.
(4) Persero tidak mendapatkan fasilitas negara.
(5) Dipimpin oleh dewan direksi.
(6) Karyawannya berstatus sebagai pegawai
swasta.
(7) Peranan pemerintah adalah sebagai pemegang
sebagian besar atau seluruhnya saham per-
usahaan.
(8) Hubungan usaha Persero diatur menurut
hukum perdata.
2) Peran BUMN dalam Perekonomian Indonesia
Peran BUMN dalam kegiatan ekonomi tercermin dalam pasal 33 ayat
(2) dan (3) UUD 1945. Perwujudan pasal 33 ayat (2) UUD 1945, bahwa
cabang-cabang produksi yang penting dikuasai negara. Misalnya untuk jasa
transportasi pemerintah mendirikan Perum Damri, PT Pelni, PT KAI, PT
D
irgantara Indonesia; untuk jasa telekomunikasi didirikanlah PT Telkom;
dan sebagainya. Sedangkan menurut pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa
setiap sumber daya alam harus digali, diolah, dan dimanfaatkan untuk
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
176
kemakmuran rakyat. BUMN yang didirikan pemerintah untuk mengelola
sumber daya alam tersebut misalnya PT Krakatau Steel, PT Perkebunan
Nusantara, Perusahaan Gas Nasional, Pertamina dan sebagainya.
Secara umum, berikut ini peran BUMN bagi perekonomian
Indonesia.
a) Sebagai perusahaan pengelola kekayaan rakyat, maka
kegiatan usahanya berorientasi pada kepentingan rakyat
banyak, sehingga harus mengutamakan pemenuhan
kebutuhan rakyat.
b) Sebagai sumber pendapatan negara. BUMN yang efisien
tentunya dapat mendatangkan pajak dan devisa bagi negara,
sehingga hal ini akan menambah pendapatan negara.
c) Memperluas lapangan kerja. Maksud dan tujuan pendirian
BUMN yaitu menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang
belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
Adanya kegiatan-kegiatan usaha tersebut tentunya mem-
butuhkan tenaga kerja. Sehingga dengan berdirinya BUMN
akan membuka lapangan kerja baru yang pada akhirnya
dapat menyerap tenaga kerja baru.
BUMN selalu dikritik
sebagai badan usaha
yang tidak efisien. Hal
ini dikarenakan tujuan
BUMN tidak mencari
laba tetapi lebih me-
nekankan pada pe-
ningkatan kesejahtera-
an masyarakat. Coba
carilah contoh yang
menunjukkan tujuan
pemerintah dalam
meningkatkan
kesejahteraan
masyarakat.
c. Badan Usaha Milik Daerah
BUMN adalah perusahaan negara yang berada di tingkat
nasional, sedangkan pada tingkat provinsi terdapat Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD). BUMD adalah perusahaan yang diatur
dengan suatu Peraturan Daerah (Perda) yang aktivitasnya
memenuhi kebutuhan masyarakat dimana modal seluruhnya atau
sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali
ada ketentuan lain.
Tujuan BUMD adalah ikut serta melaksanakan pembangunan
ekonomi nasional pada umumnya dan pembangunan daerah pada
khususnya. BUMD dalam melaksanakan aktivitasnya selalu
berusaha untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada daerah
tersebut, dan berusaha meningkatkan pendapatan daerah yang
bersangkutan.
Berikut ini ciri-ciri perusahaan daerah atau BUMD.
1) Diatur berdasarkan peraturan daerah.
2) Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum.
3) Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau
berdasarkan ketentuan lain.
4)
Perusahaan daerah atau BUMD dipimpin oleh dewan direksi yang diatur
berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan.
BUMD merupakan
badan usaha yang
berada ditingkat
provinsi, dan aktivitas-
nya memenuhi ke-
butuhan masyarakat
dengan modal berasal
dari kekayaan daerah
yang dipisahkan.
Bab 5 Badan Usaha
177
Sumber:
Dokumen penerbit
Gambar 5.11
PDAM adalah badan usaha pemerintah yang bergerak dalam
pendistribusian dan pengolahan air minum.
Seperti halnya bentuk badan usaha lainnya, BUMD juga memiliki
kelebihan dan kekurangan.
1) Kelebihan BUMD
a) Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum.
b
) Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
c) Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya.
d) Status pegawai diatur oleh Peraturan Pemerintah atau Daerah.
e) Memperoleh fasilitas dari negara.
2) Kekurangan BUMD
a) Banyaknya fasilitas yang diperoleh dari negara menjadikan pegawai
kurang disiplin.
b)
Pengelolaan BUMD kurang efisien sehingga sering mengalami kerugian.
BUMD didirikan tentunya untuk membantu pemerintah dalam mengelola
perekonomian di tingkat regional. Sehingga BUMD juga mempunyai peran
penting bagi perekonomian.
Berikut ini beberapa peran perusahaan daerah.
1) Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah pada khususnya dan
perekonomian nasional pada umumnya.
2) Sebagai sumber pendapatan daerah.
3) Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat
mengurangi pengangguran.
4) Memenuhi kebutuhan masyarakat.
5) Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata
di daerah.
Contoh BUMD antara lain: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
dan Bank Pembangunan Daerah.
Tujuan BUMD adalah
memenuhi kebutuhan
masyarakat. Coba sebut-
kan aktivitas yang
dilakukan oleh BUMD di
daerah kalian dalam
rangka mencapai
tujuannya. Apa kontribusi
yang dapat kalian
berikan untuk me-
ningkatkan peran BUMD
bagi perekonomian
daerah pada khususnya!
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
178
d. Koperasi
Menurut pasal 33 ayat (1) UUD 1945, bentuk badan usaha yang paling
sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah koperasi. Mengenai
koperasi telah diatur tersendiri pada UU No. 25 Tahun 1992. Menurut
Undang-undang tersebut dinyatakan bahwa koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang men-
dasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat.
Kegiatan koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk
mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya. Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi. Hal ini
mengandung pengertian bahwa koperasi melakukan peran sebagai salah
satu di antara beberapa pilar penopang proses pembangunan ekonomi negara
melalui kegiatan usahanya. Kegiatan usaha yang dilakukan koperasi antara
lain; bidang produksi, konsumsi, distribusi, simpan pinjam, asuransi, transportasi
dan penyediaan perumahan.
Berikut ini kelebihan dan kekurangan yang ada pada koperasi.
1) Kelebihan Koperasi
a) Kegiatan koperasi lebih mengutamakan kepentingan
anggotanya.
b
) Untuk menjadi anggota koperasi tidak dengan paksaan.
c) SHU yang dibagikan koperasi sebanding dengan jasa yang
dilakukan masing-masing anggota.
2) Kekurangan Koperasi
a) Mempunyai keterbatasan baik dari SDM maupun dari
modal.
b
) Kurangnya kesadaran dari anggota koperasi.
c) Koperasi sulit bersaing dengan badan usaha lainnya.
Optimalisasi Kinerja Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu sumber
utama penerimaan negara yang diperoleh melalui penyetoran dividen atas
laba usaha dan juga hasil penjualan sebagian kepemilikan BUMN melalui
program privatisasi. Seiring dengan peningkatan belanja negara dan
keterbatasan pemerintah dalam mendapatkan sumber pendanaan, kontribusi
BUMN khususnya dari dividen diharapkan juga meningkat dan dapat menjadi
faktor yang signifikan dalam penerimaan negara.
Dalam rapat anggota
ditetapkan SHU. SHU
adalah laba koperasi
selama satu tahun buku,
yaitu selisih antara
penerimaan dan
pengeluaran yang
dilakukan koperasi dan
dibagikan kepada
anggota.
Bab 5 Badan Usaha
179
Berikut ini strategi optimalisasi BUMN yang mendesak dilakukan agar
diperoleh BUMN yang sehat dan dapat menjadi pilar utama penerimaan negara.
1.
Melakukan
mapping
atas kinerja BUMN saat ini dengan mengunakan
berbagai indikator dan tehnik manajemen.
Mapping
dilakukan dengan
menggunakan beberapa pendekatan seperti
Balance Score Card
(BSC),
Activity Based Costing
(ABC), dan
Benchmarking
. Melalui BSC yang
memiliki perspektif jangka panjang, kinerja perusahaan diteropong tidak
hanya dari aspek keuangan namun juga dari persepsi konsumen, inovasi
perusahaan, dan kapabilitas SDM. Pendekatan ABC akan menghasilkan
cost structure
yang lebih cermat atas setiap jenis produk BUMN dan
non-value added activities
, seperti kelebihan persediaan yang harus
dieliminasi. Dari pendekatan
benchmarking
, BUMN dapat melakukan
perbandingan
value chain
yang dimiliki dengan perusahaan sejenis,
swasta, atau BUMN lainnya.
2.
BUMN harus mampu menghasilkan produk yang memiliki daya saing
tinggi. Persaingan di tingkat konsumen sudah pada tahap globalisasi pasar
artinya produsen dari suatu produk dapat berasal tidak saja dari lingkungan
domestik namun juga internasional. Kesepakatan GATT, AFTA, WTO,
dan perjanjian sejenis membuka pasar semua negara untuk dimasuki
produsen dari negara lain. Trend pasar saat ini adalah produsen yang
mencari konsumen dan bukan sebaliknya. Peningkatan daya saing dapat
dilakukan melalui strategi
cost down, on-time delivery, increase func-
tion
, dan
high quality.
3.
Penajaman kriteria atas BUMN yang terkait dengan kepentingan publik
dan strategis berikut subsidi yang harus ditanggung oleh pemerintah atas
pelayanan yang dilakukan BUMN tersebut. Terhadap BUMN yang tidak
terkait langsung dengan publik, kinerja BUMN haruslah sama atau lebih
baik dari perusahaan swasta atau asing yang sejenis (
benchmarking
)
4.
Manajemen puncak BUMN hendaklah para profesional yang ahli di
bidangnya dan tidak semata pegawai karir di lingkungan BUMN.
Pencapaian posisi manajeman puncak dilakukan melalui proses
persaingan sehat, dan beberapa posisi direksi dialokasikan bagi pihak
luar yang memiliki kompentensi. Melihat dampak dari KKN yang semakin
menurunkan daya saing produk BUMN adalah jauh lebih optimal dengan
memberikan
reward
yang tinggi kepada profesional yang berhasil dan
sebaliknya
punishment
bila gagal mencapai target yang diinginkan.
5.
Penerapan
good corporate governance
(GCG) dengan meminimalkan
campur tangan birokrasi terhadap operasional BUMN. Manajeman
BUMN hendaknya hanya berkonsentrasi pada pencapaian visi dan misi
BUMN dan menerapkan GCG atas pengelolaan yang dilakukan. Mereka
seyogyanya tidak terlibat hal-hal non teknis dengan birokrat (kementerian
BUMN dan departemen teknis). Untuk mencegah intervensi perlu
adanya kode etik atas pegawai Kementerian BUMN yang dikontrol
secara ketat. Hal yang sama juga hendaknya diberlakukan pada direksi
dan pegawai BUMN.
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
180
Strategi optimalisasi di atas membutuhkan persyaratan utama yaitu
adanya komitmen tegas dari pihak-pihak terkait, seperti departemen teknis
dan manajemen BUMN, untuk menjadikan BUMN sebagai badan usaha
yang mandiri dan profesional setara dengan badan usaha swasta dan asing
lainnya. Dengan komitmen tersebut misi BUMN sebagai
word wide
entrerprise
dan sekaligus kontributor utama penerimaan negara tidak terlalu
sulit direalisasikan dalam waktu dekat. (
AHP I
)
Sumber:
www.itjen.depkeu.go.id
Berdasarkan artikel di atas, jawablah pertanyaan di bawah ini!
Mengapa BUMN melakukan optimalisasi kinerja?
Strategi apa yang digunakan untuk mengoptimalkan kinerja BUMN?
Menurut kalian, optimalkah strategi yang dilakukan oleh BUMN
tersebut?
badan usaha
perusahaan
keuntungan
BUMN
BUMS
BUMD
Koperasi
perum
perjan
persero
firma
persekutuan komanditer
perseroan terbatas
1.
Badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan
untuk mencari keuntungan.
2.
Perusahaan adalah kesatuan teknis dalam berproduksi yang
bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa.
3.
Badan usaha jika dilihat menurut lapangan usaha terdiri atas badan
usaha: ekstraktif, agraris, industri, perdagangan, dan jasa.
4.
Berdasarkan dari kepemilikan modalnya badan usaha terdiri atas
BUMN, BUMS, BUMD, dan badan usaha campuran.
5.
BUMN adalah badan usaha yang modalnya dimiliki pemerintah
dengan tujuan mengutamakan kebutuhan masyarakat dalam
mewujudkan kemakmuran rakyat.
6.
Bentuk BUMN meliputi perjan, perum, dan persero.
7.
BUMD adalah perusahaan yang diatur dengan peraturan daerah
yang aktivitasnya berusaha untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dimana modalnya merupakan kekayaan daerah yang
dipisahkan.
Bab 5 Badan Usaha
181
8.
BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta
baik oleh perorangan maupun sekelompok orang.
9.
Bentuk BUMS antara lain: perusahaan perseorangan, firma,
persekutuan komanditer, dan perseroan terbatas.
10. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorang
atau badan hukum koperasi yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan bertujuan menyejahterakan anggota dan
masyarakat.
A. Pilihlah jawaban yang paling tepat!
1.
Perhatikan tabel di bawah ini!
Berdasarkan tabel di atas yang menunjukan bentuk-bentuk BUMN adalah ....
a. E
d. B
b.
D
e.
A
c. C
2.
Tujuan utama didirikannya badan usaha adalah ....
a.
untuk melayani masyarakat tanpa memperhitungkan laba
b.
menghasilkan barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat
c.
menghasilkan jasa untuk kebutuhan masyarakat
d.
memperoleh keuntungan
e.
mengelola kekayaan alam
3.
Pegadaian merupakan salah satu perusahaan negara yang berbentuk ....
a.
perusahaan jawatan
b.
perusahaan umum
c.
perusahaan daerah
d.
perseroan nasional
e.
persekutuan
4.
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertanian disebut badan
usaha ....
a .
ekstraktif
d.
agrobisnis
b.
agraris
e.
jasa
c .
industri
A
BC D
E
NMUB
DMUB
SMUB
oresreP
amriF
tsurT
TP
VC
aF
naoresreP
mureP
DMUB
SMUB
isarepoK
aragennaahasureP
Ekonomi XII untuk SMA
/
MA
182
5.
BUMN yang bergerak di bidang industri adalah ....
a.
PT Perkebunan Nusantara
b.
PT Pos Indonesia
c.
PT Telkom
d.
PT PAL
e.
PT KAI
6.
Suatu badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham dan besarnya tiap
saham sama adalah ....
a.
perusahaan perseorangan
b.
persekutuan komanditer
c.
perusahaan jawatan
d.
perseroan terbatas
e.
firma
7.
Berikut ini merupakan ciri-ciri BUMN,
kecuali
....
a.
berstatus badan hukum
b.
melayani kepentingan umum
c.
bergerak di bidang produksi vital
d.
berusaha memperoleh keuntungan
e.
sumber modalnya dari saham-saham yang dijual pemerintah
8.
Di bawah ini merupakan BUMN yang mencerminkan pasal 33 ayat (3) UUD
1945 adalah ....
a.
PT PLN
d.
Perum Damri
b.
PT Pelni
e.
PT Krakatau steel
c.
PT Telkom
9.
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BUMN bersifat
public service
artinya ....
a.
melayani kepentingan masyarakat umum
b.
sebagai sumber pendapatan negara
c.
memenuhi kebutuhan pemerintah
d.
mencegah monopoli usaha
e.
mengelola kekayaan alam
10.
Bank Jatim dan Bank Jateng termasuk badan usaha yang berbentuk ....
a.
perusahaan perseroan
b.
perusahaan daerah
c.
perseroan terbatas
d.
persekutuan
e.
firma
11.
Berikut ini bentuk BUMS yang cara pendiriannya paling mudah adalah ....
a.
perusahaan perseorangan
d.
koperasi
b.
perseroan terbatas
e.
firma
c.
persekutuan
Bab 5 Badan Usaha
183
12.
Anggota sebuah CV yang turut mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab
atas berlangsungnya sebuah perusahaan adalah ....
a.
sekutu aktif
b.
sekutu pasif
c.
persero
d.
tantieme
e .
direksi
13.
Saham-saham yang dibeli kembali oleh perseroan dari para pemegang saham
kemudian tidak diikutsertakan lagi dalam modal perusahaan disebut ....
a.
saham biasa
b.
saham preferen
c.
saham bonus
d.
saham pendiri
e.
saham kosong
14.
Pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah PT adalah ....
a.
dewan komisaris
b.
direktur utama
c.
dewan direksi
d.
direksi
e.
RUPS
15.
Dalam menjalankan usahanya, koperasi berdasarkan asas ....
a.
Pancasila
b.
UUD 1945
c.
kemandirian
d.
kekeluargaan
e.
kesetiakawanan sosial
B. Jawablah dengan singkat dan benar!
1.
Jelaskan perbedaan antara BUMN dan BUMS!
2.
Mengapa pemerintah mendirikan perusahaan negara maupun perusahaan
daerah?
3.
Tulislah peranan BUMS dalam perekonomian di negara kita!
4.
Apa yang kalian ketahui tentang persekutuan komanditer?
5.
Sebut dan jelaskan perangkat organisasi dalam sebuah PT!